SOAL
1.
Apa yang
dimaksud dengan pelanggaran HAM ?
2.
Mengapa terjadi
pelanggaran HAM ?
3.
Jelaskan tiga
bentuk pelanggaran HAM berat !
4.
Mengapa
penegakan HAM itu penting dilakukan di indonesia ?
5.
Jelaskan upaya
pemerintah dalam menegakan HAM !
6.
Bagaimanakah
cara anda untuk berapresiasi dan menegakan HAM ?
JAWAB
1.
Secara yuridis,
menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia nomor 39 tahun
1999 tentang HAM yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia,
pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh
individu maupun oleh institusi lainnya terhadap HAM.
2.
Karena pelanggaran
HAM dapat di indikasikan atau ditandai dengan munculnya ketidak sesuaian atas
kondisi yang seharusnya terjadi, misalnya setiap orang harus saling menghargai,
ketika terjadi kondisi saling ejek, saling menghina dan sebagainya, itu berarti
sudah menunjukan timbulnya pelanggaran HAM.
3.
Perampokan yaitu
perampasan barang atau milik orang lain secara paksa, Pembunuhan yaitu
pelanggaran terhadap hak untuk hidup orang lain secara paksa, Penganiyayaan
yaitu pelanggaran terhadap kesenangan dan kenyamanan orang lain.
4.
Karena penegakan
HAM di Indonesia mengacu pada pancasila dan UUD RI tahun 1945, serta peraturan
perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain pelanggaran HAM di Indonesia tidak
berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras dengan
makna sila pertama
5.
Negara didunia
sepakat menyatakn penghormatan terhadap nilai-nilai HAM yang universal melalui
berbagai upaya penegakan HAM.
6.
Dengan cara
menaati semua peraturan yang ada dalam UUD Negara RI tahun 1945, dan saling
menghargai satu sama lain.