Saturday 2 April 2016

PKN



SOAL
1.    Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM ?
2.    Mengapa terjadi pelanggaran HAM ?
3.    Jelaskan tiga bentuk pelanggaran HAM berat !
4.    Mengapa penegakan HAM itu penting dilakukan di indonesia ?
5.    Jelaskan upaya pemerintah dalam menegakan HAM !
6.    Bagaimanakah cara anda untuk berapresiasi dan menegakan HAM ?
JAWAB
1.    Secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi lainnya terhadap HAM.
2.    Karena pelanggaran HAM dapat di indikasikan atau ditandai dengan munculnya ketidak sesuaian atas kondisi yang seharusnya terjadi, misalnya setiap orang harus saling menghargai, ketika terjadi kondisi saling ejek, saling menghina dan sebagainya, itu berarti sudah menunjukan timbulnya pelanggaran HAM.
3.    Perampokan yaitu perampasan barang atau milik orang lain secara paksa, Pembunuhan yaitu pelanggaran terhadap hak untuk hidup orang lain secara paksa, Penganiyayaan yaitu pelanggaran terhadap kesenangan dan kenyamanan orang lain.
4.    Karena penegakan HAM di Indonesia mengacu pada pancasila dan UUD RI tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain pelanggaran HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras dengan makna sila pertama
5.    Negara didunia sepakat menyatakn penghormatan terhadap nilai-nilai HAM yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM.
6.    Dengan cara menaati semua peraturan yang ada dalam UUD Negara RI tahun 1945, dan saling menghargai satu sama lain.
Show Comments: OR

No comments:

Post a Comment