1.
Faktor internal
(faktor penyebab pelanggaran HAM)
·
Keadaan
psikologis para pelaku, pelaku dalam keadaan kurang waras, gila tertekan, soal
melakukan pelanggaran HAM.
·
Sifat egois,
pelaku hanya memikirkan perasaannya sendiri tanpa memikirkan perasaan orang
lain terutama orang yang ia sanggar hak asasinya.
·
Tingkat
kesadaran pelaku pelanggaran HAM, palaku tidak tahu dan tidak mengerti tentang
adanya HAM.
·
Tidak memiliki
rasa empati dan rasa kemanusiaan, pelaku seenaknya melakukan pelanggaran HAM
tanpa memikirkan rasa kemanusiaan.
·
Sifat
indiridualis, pelaku tidak ingin bersosialisasi dengan masyarakat.
2.
Faktor external
(faktor penyebab)
·
Kesenjangan
ekonomi, adanya penyalagunaan teknologi, umumnya teknologi informasi.
·
Teknologi yan
digunakan secara salah, tidak adanya penyesalan atas pelanggaran HAM kepada
setiap lapisan masyarakat dan lapisan umur.
·
Belum meratanya
pemahaman tentang HAM, adanya orang atau pihak yang membua pelanggaran HAM, itu
menjadi mudah dilakukan.
·
Adanya pihak
yang membantu pelanggaran HAM, ketidak tegasan penegak hukum seperti, polisi,
hakim, dan jaksa dalam menangani pelanggaran HAM umumnya ini dilakukan secara
menyuapi.
·
Perangkat umum
yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum,
perangkat hukum seperti polisi, yang tidak tegas sehingga mudah terjadi
pelanggaran HAM.